TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kakak dari pria berinisial AWK, pengancam capres nomor urut 01 Anies Baswedan, angkat bicara mengenai penangkapan adiknya.
Polisi telah menangkap AWK (23) yang diduga mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.
Ancaman tersebut disampaikan AWK melalui akun TikTok miliknya, @calonistri71600.
Wulandari, kakak AWK, tidak menyangka adiknya ditangkap dan melakukan pengancaman pada Anies Baswedan.
Sebab, menurut dia, AWIK lebih banyak menghabiskan waktu di rumah daripada bepergian di luar.
"Adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capek waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," kata Wulandari dikutip dari Kompas TV, Sabtu (13/1/2024).
Wulandari menjelaskan bahwa adiknya ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca: Pantas Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, PLN Jelaskan Sebabnya
Penangkapan terjadi di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur saat AWK bekerja mengantarkan bawang.
Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Jatim menyatakan tujuan membawa AWK ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan terkait pernyataan pengancamannya pada capres.
"Hendak berangkat ke toko lain, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang tak dikenal. Mereka bilang dari Polda Jatim, kemudian adik saya dibawa," kata Wulandari.
Wulandari menjelaskan, awalnya keluarga tak tahu kasus apa yang membuat AWK berurusan dengan kepolisian.
Baru setelah penangkapan diketahui AWK adalah orang yang diduga mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.
"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1," katanya.
AWK dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.
Baca: Ini Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Gibran saat Kampanye di Ambon Bareng Raffi Ahmad
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta,
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca: Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit: Kita Cari Pemimpin yang Bisa Melanjutkan Estafet Kepemimpinan
Pendukung Prabowo Subianto?
AWK diduga adalah pendukung Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto.
Sebab akun TikTok AWK memakai foto Prabowo sebagai foto profil.
Wartawan yang tengah meliput Prabowo Subianto ketika berkampanye di Medan, Sumatera Utara, pun memburu capres yang berpasangan dengan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Apakah pelaku pengancaman penembakan Pak Anies adalah benar pendukung Bapak?," tanya wartawan.
Prabowo Subianto menjawab dengan diplomasi.
"Emang itu pendukung saya?" ujar Prabowo saat ditanya awak media di Restaurant Kembang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/1/2024).
Ketika dijawab bahwa AKW memasang foto Prabowo sebagai photo profile akun twitter (X), Prabowo Subianto tidak yakin orang tersebut adalah pendukungnya.
Baca: Bukan 340 Ribu Hektar, Prabowo Ngaku Luas Lahannya Hampir 500 Ribu Hektar, Anies Baswedan Salah
"Emang pendukung saya yang mengancam?" Prabowo kembali bertanya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2.
Meskipun, kata Habiburokhman, akun media sosial pelaku pengancaman penembakan menggunakan foto profil Prabowo Subianto.
Habiburokhaman mengatakan, TKN telah menelusuri akun pelaku berinisial AWK (23) yang telah ditangkap polisi.
Dia memastikan, pelaku bukan bagian dari tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Bisa saja orang siapa pun yang mengambil nama atau foto Pak Prabowo, kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan (pelaku) karena itu terjadi secara hukum ya tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
Baca: Sosok Mbah Oman Abdurohman, Kakek yang Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Uang Ganti Rugi Rp222 Juta
Habiburokhman juga mengatakan, di era digital seperti saat ini membuat akses terhadap teknologi informasi semakin mudah, termasuk dalam mengakses foto-foto seseorang sehingga pemasangan foto Prabowo Subianto di profil akun media sosial TikTok milik pelaku, tidak bisa begitu saja diasumsikan sebagai bagian dari pendukung Prabowo-Gibran.
"Bisa saja itu orang yang gak suka kepada Pak Prabowo lalu melakukan tindak dengan seolah mencantumkan foto Pak Prabowo," kata dia.
Lebih lanjut politikus Gerindra ini mengaitkan kasus tersebut dengan teori Kuda Troya yakni kemungkinan adanya seseorang yang menyamar sebagai bagian dari kelompok tertentu dengan maksud untuk menjatuhkan musuh.
"Peristiwa ini jangan dijadikan untuk memfitnah pihak tertentu, karena gampang memverifikasi sebuah peristiwa pidana itu gampang, tangkap pelakunya ditanyakan apa motifnya kapan dilakukan akan terungkap secara jelas," katanya.
Habiburokhman mengimbau masyarakat, terutama pendukung paslon nomor urut 2 untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Ia mengingatkan publik agar tidak mudah meluapkan emosi, apalagi menulis kalimat-kalimat bernada ancaman.
(tribunnewswiki.com/kompas.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini