TRIBUNNEWSWIKI.COM - Umpatan goblok yang dilontarkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dianggap bisa menjadi pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 10 Januari 2024.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Hanya saja Rahmat memastikan Bawaslu bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa juga akan dilibatkan untuk dimintai pendapatnya terkait hal tersebut.
Baca: Bukan 340 Ribu Hektar, Prabowo Ngaku Luas Lahannya Hampir 500 Ribu Hektar, Anies Baswedan Salah
Baca: Lagi Viral, Apa Itu Artinya Julukan Capres El Chudai, El Gemoy, dan El Chef? Ternyata Ini Maknanya
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 01, Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.
"Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.
Baca: Anies Baswedan Resmi Dilaporkan ke Bawaslu karena Buka Data Lahan Prabowo 340 Ribu Hektare & Rp700 T
Baca: Nasib Artis Cantik yang Dulu Gagal Nikah dengan Irwan Mussry, Sekarang Siap Nikah Lagi Usai Lulus S3
"Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya," ucap Prabowo.
Timnas AMIN ogah melaporkan
Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) belum berencana melaporkan Prabowo Subianto terkait ucapannya yang bernada mengumpat saat berkampanye di Riau pada Selasa (9/1/2024).
"Sejauh ini belum mas," kata juru bicara Timnas AMIN, Surya Tjandra kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Menurut Surya, Timnas AMIN memegang prinsip bahwa masyarakat yang akan menilai.
Dia menjelaskan, ucapan Prabowo tersebut akan dinilai sendiri oleh rakyat.