Lagi Atur Lalu Lintas, Polisi di Klaten Tewas Ditabrak Mobil Gegara Sopir Lalai dan Main HP

Aipda Suharseno itu tewas karena ditabrak oleh kendaraan mobil saat sedang menjalankan tugasnya, yakni mengatur lalu lintas di Klaten.


zoom-inlihat foto
Aipda-Suharseno-tewas.jpg
Istimewa
Tangkapan layar CCTV kejadian kecelakaan yang menewaskan Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib nahas menimpa seorang polisi yang bertugas di Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah.

Polisi yang bernama Aipda Suharseno itu tewas karena ditabrak oleh kendaraan mobil saat sedang menjalankan tugasnya, yakni mengatur lalu lintas di Simpang Lima Klaten Townsquare (Klatos).

Aipda Suharseno meninggal setelah 2 minggu dirawat.

Ia ditabrak mobil pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 09.45 WIB, dan meninggal pada Senin, 1 Januari 2024.

Peristiwa kecelakaan ini bermula saat kendaraan yang menabrak Aipda Suharseno melintas dari Jalan Irian yang hendak masuk ke Jalan Pemuda arah Alun-alun.

"Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Klatos," kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, dikutip dari Tribun Solo pada Kamis, 4 Januari 2024.

"Kondisi korban, saat awal kejadian mengalami luka berat. Sehingga dibawa ke rumah sakit di Solo untuk di operasi," imbuhnya.

Baca: Viral Video Petugas Dishub Nemplok di Kap Mobil, Terbawa hingga Ratusan Meter, Begini Endingnya

Baca: Pantas Hamish Daud Tak Bayar Gaji Karyawan, Terkuak Kondisi Ekonominya, Suami Raisa Ngeluh Hal Ini

Selang kurang dari 2 pekan, Aipda Suharseno meninggal di RSST Tegalyoso.

"Yang bersangkutan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, dinyatakan meninggal dunia kemarin sore," ucapnya.

AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan pengemudi telah mengakui bila dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengendarai mobil hingga menabrak mendiang.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku lalai," ujarnya.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.

Polisi juga mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV, pengemudi tengah memegang HP saat menyetir.

Baca: Cak Imin Heran dengan Anggaran Belanja Pertahanan RI: Kita Nggak Perang tapi Beli Banyak Alat Perang

Baca: Dilarang Nyanyi Mungkinkah, Ternyata Segini Tarif Manggung Andre Taulany cs, Dewa 19 & Slank Kalah

Pengemudi mobil bernama Bobi (35) yang tabrak anggota Polres Klaten saat bertugas ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kini dijerat Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun penjara.

Dimakamkan

Rumah duka di Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan telah dipadati pelayat.

Terlihat para pelayat dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari keluarga kepolisian.

Sekira pukul 14.30 WIB, jenazah diserahkan pihak keluarga ke kepolisian guna dilakukan upacara pemakaman secara kedinasan.

Para anggota kepolisian seluruh jajaran Polres Klaten terlihat memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

Upacara dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Jenazah akan dimakamkan pukul 15.09 WIB.

Almarhum juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Aiptu Anumerta.

(tribunnewswiki.com/tribunsolo.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved