"Kami akan terus mendalaminya."
"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.
Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.
Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.
"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.
AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."
"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya.
(TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWSWIKI)