Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi

Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023).


zoom-inlihat foto
falafeik.jpg
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Tampang Opan Sopandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, Kini Rumah ya Dibakar Warga. Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).


"Kami akan terus mendalaminya."

"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.

Tampang Opan Supandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi

Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Tampang Opan Supandi, Guru Ngaji yang Cabuli 15 Santriwati di Purwakarta, 4 Orang Pernah Disetubuhi Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.

Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.

"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.

AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya.

(TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved