Sosok Bripka ED, Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam di Palembang, Punya Mobil Alphard Plat Bodong

Bripka ED alias Bripka Edi Purwanto ini adalah sosok oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil menggunakan sajam di Palembang,


zoom-inlihat foto
Istimewa-via-SerambinewsBripka-ED-Oknum-Polisi-Anca.jpg
Istimewa via Serambinews
Sosok Bripka ED, Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam di Palembang, Punya Mobil Alphard Plat Bodong. (Kiri) Tangkapan layar video oknum polisi ancam warga. (Kanan) Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang ancam warga saat diamankan di Polres Palembang


Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Sebelumnya, Personel polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumsel ini diamankan Propam Polda Sumsel dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena membawa senjata tajam.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap anggota tersebut dan saat ini sudah kami tingkatkan ke penyedikan siang tadi dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Haryo, Selasa (19/12/2023).

Adapun polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa video dan senjata tajam yang digunakan Bripka Edi Purwanto.

"Yang bersangkutan sudah diamankan bid propam polda sumsel yang juga ikut serta dalam permiksaan yang kami lakukan karena itu juga bersangkutan dengan oknum polisi," terangnya.

(TRIBUNMEDAN/SERAMBINEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Oknum Polisi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved