Terkuak Gaji Camat Parungpanjang yang Hartanya Rp4,5 Miliar, 1 Tahun Menjabat Bisa Beli Rumah-Mobil

Ternyata segini gaji Pak Camat Parung Panjang, Icang Aliudin yang memiliki harta mencapai Rp4,5 miliar.


zoom-inlihat foto
Camat-Parungpanjang-Icang-Aliudin.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa
Camat Parungpanjang, Icang Aliudin


Kemudian soal rumah barunya itu, Icang mengklaim dibangun dengan cara kredit.

Baca: Sosok Penyusup di Acara Internal Gerindra, Video Prabowo soal Ndasmu Etik Ternyata Diedit-Tidak Utuh

"Sy bikin rumah saja kredit bank," kata dia.

Pun dengan mobil mewahnya itu juga diakuinya dibeli secara kredit.

"Termasuk mobil hasil kredit juga," tambahnya.

Lalu Icang juga menambahkan bahwa ia memiliki warisan dari orangtuanya.

"Dan ada warisan orang tua juga sedikit," pungkasnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunTrends.

Namun dalam LHKPN, nyatanya utang Icang justru berkurang dalam waktu satu tahun.

Di tahun 2021, Icang memiliki utang Rp 600.000.000, sementara 2022 berkurang jadi Rp 430.000.000.

Baca: Terjaring OTT, Abdul Gani Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Hotel Jaksel

Padahal Icang Aliudin mengaku membeli rumah dan mobil secara kredit.

Tapi faktanya utang Icang justru berkurang dalam waktu satu tahun, bukannya bertambah.

Gaji Camat

Jabatan camat termasuk dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan status PNS maka gaji Camat Parungpanjang Icang Aliudin harusnya sama dengan PNS lain di Indonesia.

Biasanya seorang camat miniman adalah PNS golongan IIId.

Gaji camat se Indonesia juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc.

• Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

• Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Jabatan camat diduduki oleh PNS golongan IIId sampai IVd :

• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000





Halaman
1234
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved