Namun, bagaimana jika tidak berhasil?
Cara pemadanan NIK dan NPWP
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id atau KLIK DI SINI
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait KTP di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR