Aulia Rakhman pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.
Baca: Bintang Emon
Sempat Klarifikasi
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instaram miliknya, Aulia sempat memberikan klarifikasi terkait materi stand up comednya tersebut.
Dia mengungkapkan tidak bermaksud untuk menghina Nabi Muhammad SAW.
“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Dia mengaku hanya bermaksud untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad.
Aulia pun mengaku menyesal telah membawakan materi tersebut dan meminta maaf lantaran dianggap menistakan agama.
“Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut."
"Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya.”
“Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama."
"Saya mohon maaf, saay menyesali perbuatan saya,” katanya.
(BANGKAPOS/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di
Baca berita terkait di sini