TRIBUNNEWSWIKI.COM - Personil kepolisian yang terseret proses etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini kembali memperoleh jabatan.
Sebelumnya, sejumlah personil tersebut sempat "dibuang" ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini memutasi sejumlah personel itu sehingga kembali mendapatkan jabatan.
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
"Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu yang kembali memperoleh jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi.
Terkini, Kombes Budhi Herdi juga mendapat tempat setelah ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Baca: Pantas Eks Menteri Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Akpol Tribrata Anak Ferdy Sambo, Terkuak Hubungannya
Adapun jebolan akademi kepolisian tahun 1996 itu sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel pada 20 Juli 2022, lantaran diduga mengikuti intsruksi sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan brigadir J.
Dirinya juga sempat menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Eks Kapolres Jaksel tersebut lalu dimutasi ke Yanma Polri akibat kasus Brigadir J melalui ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022.
Selain Kombes Budhi, beberapa personel lain yang kembali berdinas di Mabes Polri setelah pernah dipatsus dan dimutasi ke Yanma akibat terseret kasus etik terkait penanganan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yakni Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kabag Renmin Divpropam.
Dirinya pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Lalu, Kombes Susanto yang juga pernah terjerat masalah etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Saat terjerat kasus yang didalangi Sambo, Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu menerima sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kemudian, ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen, yang kini bertugas kembali di Mabes Polri.
Kombes Denny ditunjuk menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
Adapun AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.