Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka Gara-gara Pakai Dana BOS untuk Honor

Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah mengembalikan honor yang mereka terima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


zoom-inlihat foto
Kejaksaan-Negeri-dan-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Purbalingga-megembalikan.jpg
KOMPAS.COM/Iqbal Fahmi
Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga mengembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh ribuan guru, Kamis (7/12/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah mengembalikan honor yang mereka terima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar.

Para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang memperoleh tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan terhadap peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Pada tahun 2019, guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.

Hanya saja, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga megembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh ribuan guru, Kamis (7/12/2023)
Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga megembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh ribuan guru, Kamis (7/12/2023) (KOMPAS.COM/Iqbal Fahmi)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan oleh para guru dalam kasus ini.

Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya menyampaikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.

Baca: Sejumlah Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan, Ini Daftarnya

Kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.

Pemerintah kabupaten berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved