Dok Polisi
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dukun Cabul Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Modus Hilangkan Sihir Malah Berbuat Tak Senonoh
KOMENTAR