Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Baca: Kronologi Penemuan 4 Anak yang Tewas Berjajar di Jagakarsa, Awalnya Dikira Cium Bangkai Tikus
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp 14.000.000.
Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00.
Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.
Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai, karena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.
Baca: Fakultas Kedokteran UMS Raih Juara Umum di Ajang Forum Dekan APPKM 2023
Membayar untuk Mencari Kedamaian
Khairul Amin, seorang pengungsi Rohingya lainnya yang mendarat di Pidie, mengatakan mereka ingin meninggalkan kamp Bangladesh untuk menemukan kedamaian dan kehidupan yang lebih baik.
Pria berusia 38 tahun itu, istri dan ketiga anaknya berada di kapal yang sama dengan Abdu.
“Kami merasa seperti akan mati,” kata Khairul.
“Saya berharap akan ada kedamaian bagi kita di sini di Indonesia. Saya ingin anak-anak saya memiliki masa depan yang lebih baik dan mendapatkan Pendidikan,” ungkapnya.
Para pengungsi mengatakan kepada ABC bahwa mereka harus membayar sekitar 100.000 Taka Bangladesh (Rp 14 juta) per orang untuk perjalanan tersebut, sementara anak-anak di bawah 10 tahun dapat bepergian secara gratis.
Khairul membayar 300.000 taka (Rp 42 juta) untuk perjalanan keluarganya.
(Tribunnewswiki.com/Bangkit N) (Serambinews.com/Agus Ramadhan)