Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan Sesuai Kelas

Dilansir Kompas, inilah dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:


zoom-inlihat foto
TRIBUN-BALIM-FIRDIAN-SANI.jpg
TRIBUN BALI/M. FIRDIAN SANI
Kacamata di Optik Nusakambangan. Ilustrasi Kacamata


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

Baca: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Baca: Cara Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Dilansir Kompas, inilah dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan. Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan.
Kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan. Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan. (UNSPLASH/WU YI via Kompas)

Adapun langkah-langkah cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  6. Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  7. Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Inilah ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved