Cara Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-BPJS-KesehatanKOMPAScomMela-Arnani.jpg
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan beberapa fasilitas pelayanan alat kesehatan, salah satunya gigi palsu atau protesa gigi.

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan?

Baca: Cara Memindah BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI, Bisakah ?

Cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik via Kompas, tata cara klaim prothesa gigi atau gigi palsu sebagai berikut:

- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Tribun Lampung)

- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut

- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.

Perlu diketahui, saat mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi.

Sebagai catatan, nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Namun, untuk masing-masing rahang akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan. Untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved