TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pecahnya gesekan antar ormas yang pro Israel dan pro Palestina di Bitung, Sulawesi Utara pemicu kemarahan publik.
Pasalnya saat bentrokan terjadi, massa pro Israel membawa dan mengibarkan bendera Israel.
Sejumlah pihak pun menyoroti kondisi itu.
Lantaran, sudah jelas bahwa bendera Israel dilarang dikibarkan di Tanah Air.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.
Aturan diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi pada 2019.
Baca: HAMAS Beri Hadiah ke Putin Atas Sikap Tegasnya, Bebaskan Sandera Rusia yang Ditahan Israel
Baca: Warga Israel Lambaikan Tangan dan Senyum ke HAMAS saat Dibebaskan dari Tawanan
Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus yang saling berpengaruh:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d.Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Tambahan informasi, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi tegaskan di Forum PBB, Israel langgar hukum Humaniter Internasional.
Ya, Retno Marsudi menyoroti sikap diam dunia atas tindakan kekejaman dan kekerasan Israel kepada rakyat Palestina.
Cek isi Permenlu yang diteken Menlu Retno Marsudi terkait pelarangan kibarkan bendera Israel di Indonesia.
Israel telah membunuh ribuan perempuan dan anak-anak yang tidak bersalah.
Serangan bertubi-tubi menghancurkan sekolah, masjid, kamp pengungsian hingga rumah sakit rata dengan tanah.
Hal tersebut disampaikan Retno Marsudi saat menghadiri Sidang Umum Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada Selasa (28/11/2023).
Baca: Elon Musk Dukung Israel, Bela Penjajah Tumpas Hamas, Netizen Indonesia Kompak Boikot X (Twitter)
"Bapak Presiden, bolehkah saya bertanya? Apakah tindakan Israel konsisten dengan hukum internasional?