Kronologi Bu Guru Paksa Anak SD Melayaninya hingga Hamil, Bermula dengan Mengajak ke Sebuah Ruangan

Guru muda itu kemudian membawa anak laki-laki itu ke ruangan lain. Di sanalah anak laki-laki tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengannya.


zoom-inlihat foto
Kronologi-Bu-4555.jpg
Kolase Surya/Shutterstock
Kronologi Bu Guru Paksa Anak SD Melayaninya hingga Hamil, Bermula dengan Mengajak ke Sebuah Ruangan


Namun, guru perempuan itu menyangkal hal itu.

Dia mengaku berhubungan badan dengan siswa laki-laki itu hanya satu kali.

Ibu guru juga menyangkal telah memaksa siswa tersebut melayani nafsunya.

Dia justru menuduh siswa itulah yang telah menyetubuhinya, mengingat tubuh siswa itu yang lebih besar darinya.

“Saya didorong ke tanah sebelum saya kehilangan kesadaran dan tidak tahu apa yang terjadi.

Saya kemudian bangun dan merasakan sakit di bagian tubuh bawah bersamaan dengan pendarahan.

Saya bersikeras itu hanya terjadi sekali.

Adapun hal-hal lainnya anak laki-laki itu yang mengarangnya," kata ibu guru tersebut.

Baca: Kronologi Driver Ojol Bogor Motornya Hilang saat Salat Berjemaah, Bermula saat Parkir di Masjid

Baru-baru ini, pengadilan menjatuhi hukuman 17 setengah tahun penjara kepada Chu karena memanfaatkan siswanya untuk memuaskan keinginannya, serta memaksa siswanya melakukan aktivitas seksual saat bocah tersebut belum cukup umur.

Guru muda tersebut memiliki waktu 20 hari terhitung dari tanggal 9 November 2023 untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam hal ini, mengenai anak yang dilahirkan oleh guru muda itu, jaksa mengatakan para penyelidik menetapkan ada kemungkinan 99 persen siswa tersebut adalah ayah dari anaknya setelah dilakukan tes DNA terhadap sampel yang diambil dari barang-barang bayi tersebut, di antaranya botol dan dot.

Sementara itu beberapa waktu lalu, polisi membekuk seorang guru SD berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menghamili siswinya yang berusia 12 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan adanya kasus tersebut.

AM yang merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tela mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi, Selasa (23/5/2023), dikutip Kompas.com.

Baca: Sosok Pak Soleh, Driver Ojol Bogor Motornya Hilang saat Salat Berjemaah, Kini Ketiban Rezeki

Menurut keterangannya, AM melakukan perbuatan asusila itu pada 22 November 2022, di ruang guru sekolah tempatnya mengajar.

Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, lalu pelaku meminta tolong pada korban untuk mengurus berkas sekolah di ruang guru.

Setelah selesai mengurus berkas, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaian dan melakukan aksinya.

"Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.

Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan itu bukan hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah dua kali.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved