Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat-syaratnya

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.


zoom-inlihat foto
BPJS-Kesehatan-Berikut-ini-cara-daftar-BPJS-Kesehatan-bagi-bayi-dalam-kandungan.jpg
Ist via Tribun Jakarta
BPJS Kesehatan Ilustrasi Bayi


Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved