Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

BPJS diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-BPJS-KesehatanKOMPAScomMela-Arnani.jpg
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan


Pembayaran iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:

  • Kelas I sebesar Rp 150.000
  • Kelas II sebesar Rp 100.000
  • Kelas III sebesar Rp 35.000

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil. Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Artikel ini telah tayang di

Baca berita terkait   di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved