SEGINI Gaji Petugas KPPS, Simak Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2023


zoom-inlihat foto
Rincian-gaji-petugas-KPPS-dan-badan-Ad-Hoc-Pemilu-2024Tangkapan-layar-situs-KPU.jpg
Tangkapan layar situs KPU
SEGINI Gaji Petugas KPPS, Simak Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024


Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
  • Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

(TRIBUNNEWSWIKI)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved