Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.
Baca: Sempat Hilang, Enuh Nugraha Alumni ITB Akhirnya Ditemukan Warga di Grobogan, Begini Kondisinya
Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.
"Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk," katanya.
Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujar Jimly.
Sanksi Dinilai Kurang Beri Efek Jera
Sanksi MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik dianggap belum bisa memberikan efek jera.
Pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai bahwa sanksi terhadap Anwar justru tergolong ringan untuk sebuah pelanggaran berat.
Ray menilai yang merupakan salah satu deklarator Maklumat Juanda, semestinya dengan deretan kesalahan itu Anwar sangat layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca: Isi Surat Wasiat Caroline Angelica Mahasiswi Unair Tewas di Mobil, Singgung Dunia Jahat-Masa Depan
"Kita terbiasa dengan model sanksi begini. Pelanggaran-pelanggaran berat hanya berujung di pemecatan dari jabatan bukan keanggotaan. Akibatnya, seringkali tidak mengubah kelakuan pejabat negara," kata Ray saat dihubungi pada Selasa, 7 November 2023.
Menurut Ray, akibat sanksi ringan itu maka masih membuka peluang hal itu bisa terulang dan membuat para pejabat seolah menganggap enteng keputusan yang mereka buat meski bermasalah di kemudian hari.
"Mereka tetap berani melakukan aktivitas yang sama, tanpa khawatir akan mendapat sanksi berat seperti pemecatan tidak dengan hormat. Itu juga yang kita lihat dalam putusan ini," kata Ray.
"Mestinya, dengan berbagai fakta yang terungkap, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dapat diberlakukan, khususnya di lembaga seperti Mahkamah Konstitusi yang nilai etik dan norma jabatannya sejatinya di atas semua lembaga negara yang lain," jelasnya.
Maklumat Juanda disampaikan oleh kelompok akademisi sampai aktivis menanggapi putusan kontroversial MK soal uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini