TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut sosok Anwar Usman yang kini telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sanksi tersebut ia terima setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait batas usia capres dan cawapres .
Melansir dari TribunJatim.com, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan soal pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).
Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa, via Kompas.com.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Baca: 6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Dipecat
Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu
Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.
Di samping itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Putusan MKMK soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK disambut tepuk tangan oleh 21 pelapor yang menghadiri sidang pembacaan putusan.
Sosok Anwar Usman Mantan Ketua MK
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.
Pada Maret 2023, Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Baca: Mahasiswa UMS Raih Juara 1 Musabaqah Hifzhil Quran 20 Juz pada Ajang MSQN III 2023
Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.