Ia tampak dijemput menggunakan satu unit mobil berjenis MPV berewarna silver.
Baca: Alumni ITB 97 Bergerak Cari Enuh Nugraha yang ODGJ karena Ditinggal Kekasihnya: Semoga Cepat Ketemu
Munarman tidak menjawab saat ditanya hendak pergi ke mana setelah meninggalkan Lapas Salemba, hari ini.
Untuk diketahui, Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara.
Belum patah arang, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA hukuman diturunkan menjadi tiga tahun.
Pada Agustus 2023 lalu, Munarman telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini