TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram asal Semarang bernama Zhafira Devi Liestiatmaja (28) ditangkap polisi karena membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkannya.
Zhafira Devi Liestiatmaja juga membuang mayat bayi laki-lakinya itu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Jasad bayi yang dilahirkan Zhafira Devi Liestiatmaja ini ditemukan oleh petugas kebersihan bandara pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan bahwa Zhafira melahirkan bayinya seorang diri di dalam hotel di kawasan Legian, Bali.
Zhafira mengaku takut kelahiran buah hatinya itu diketahui oleh pacar barunya yang berasal dari Singapura berinisial J.
Maka ketika pacar barunya itu masih tertidur, Zhafira melahirkan seorang diri di toilet hotel.
"Modusnya itu melahirkan di closet masuk ke dalam pasal pembunuhan, terus motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Ida kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca: Dulu Berprestasi di ITB, Enuh Nugraha Kini Depresi & Jadi ODGJ Gegara Ditinggal Pacar, Ini Kisahnya
AKBP Ida berujar bahwa kehamilan Zhafira tidak diketahui pacar barunya karena selebgram tersebut sering gonta-ganti pasangan.
"Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu. Jadi pacarnya tidak tahu," ujarnya.
"Melahirkan di hotel kurang lebih 1,5 jam di kamar mandi hingga membersihkan darah dan lain sebagainya," tutur Ida.
Bayi tak berdosa ini meninggal setelah dilahirkan Zhafira dan kemudian jasadnya dibungkus menggunakan plastik.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut dan paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.
Diduga karena panik, Zhafira Devi kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar pacarnya.
Setelah itu, Zhafira membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.
Baca: Pantas Ghani Haeruman Talak Sherin dan Lebih Pilih Ibu, Terkuak Sebabnya, Kini Minta Eks Istri Jujur
Zhafira kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.
Zhafira Devi Liestiatmaja telah memesan tiket pesawat Bali-Solo sehari sebelum melahirkan.
Jasad bayi kemudian dibuang di area parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai saat pelaku hendak terbang ke Solo.
Atas perbuatannya, Zhafira Devi Liestiatmaja dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Adapun Zhafira ditangkap di rumahnya di Semarang pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca: Sosok Enuh Nugraha, Alumni Teknik Kelautan ITB 1997, Jadi ODGJ karena Ditinggal Pacar: Dulu Jenius