TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keinginan Muhamad Ramdanu alias Danu tersangka kasus Subang untuk menjadi Justice Collaborator (JC) terancam gagal.
Angan-angan Danu itu bisa jadi tidak terkabul karena ada pihak yang tak sepakat dengan hal itu.
Pihak tersebut dengan tegas menolak pengajuan JC Danu.
Bahkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan LPSK, lembaga yang akan menerima atau menolak pengajuan Justice Collaborator Danu.
Lantas bagaimana nasib Danu?
Melansir dari TribunnewsBogor.com, sebelumnya Danu langsung mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK usai membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak yang ia lakukan.
Danu mengajukan JC pasca penyidik Polda Jabar menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Mereka yaitu Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.
Terkait dengan pengajuan JC yang dilayangkan Danu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan angkat bicara.
Diakui Surawan, LPSK telah melakukan assesment terhadap pengajuan JC Danu.
LPSK bergerak cepat mendatangi keluarga Danu guna meminta kejelasan tentang alasan LPSK harus menyetujui JC Danu.
"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Kombes Pol Surawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Nantinya, keputusan diterima atau tidaknya JC Danu akan ditentukan oleh LPSK.
Baca: Barang Bukti Sarung Golok dalam Kasus Subang, Ditemukan di Gudang Rumah Tuti Amel, Buat Apa?
Pengajuan JC Ditolak Anak Korban
Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.
Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.
Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.
Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.
Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Seperti diketahui, pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi pada 18 Agustus 2021.