Dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/5/2023), berikut cara mencetak KK secara online:
- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK
- Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri setelah permohonan diterima
- Permohonan akan disahkan Dukcapil dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk link situs Dukcapil dan file .pdf.
- Pihak yang mengajukan cetak KK secara mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Jika sudah, cek kembali data yang dikirim Dukcapil
- KK dapat dicetak secara mandiri bila data sudah sesuai
- Simpan file KK .pdf supaya dapat dicetak kembali.
(TRIBUNNEWSWIKI)