TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023).
Mereka adalah Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi demi merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.
Hal tersebut tak lepas dari buntut MK yang memutuskan perkara uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
"Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi," ujar Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Ketiganya dimintai mengambil sumpah.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya," kata Anwar.
Untuk diketahui, tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Anwar Usman menyebutan, MK saat ini tengah menelan pil pihat di usianya yang menginjak 20 tahun.
Ia menuturkan bahwa MK menerima cacian bahkan makian saat ini.
"Di usia MK 20 tahun ini tidak hanya prestasi yang diraih, tetapi berbagai ujian juga dihadapi. Tetapi ada kala dicaci dan dimaki, bahkan harus menerima kenyataan pahit berupa fitnah yang sangat keji," ucap Anwar usai pelantikan.
Seperti diketahui, MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan tersebut bermunculan usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur tentang syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hanya saja, putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, lantaran adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Kontroversi Jimly
Mengenai sosok Jimlu, ada serangkaian insiden yang menggoyahkan integritas dan kredibilitasnya dalam menangani kasus etika ini.