TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak berikut adalah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 kejaksaan.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2023 melalui laman SSCASN BKN.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengusung sanggahan mulai tanggal 19 Oktober 2023.
Peserta CPNS yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang akan berlangsung pada 9-18 November 2023.
Sementara itu, bagi peserta PPPK yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung pada 10 November hingga 4 Desember 2023.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CASN 2023 Kejaksaan
Cara cek hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui laman SSCASN BKN melalui login akun masing-masing. Berikut cara cek secara online:
Berikut beberapa panduan untuk melihat hasil pengumuman CPNS 2023 seleksi administrasi:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id; atau link Kejaksaan https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns atau KLIK DI SINI
2. Pada tampilan utama klik menu SSCASN di bagian pojok kanan atas;
3. Anda akan diarahkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIP) dan password pada pendaftaran sebelumnya;
4. Klik "Masuk";
5. Setelah masuk pada laman masing-masing peserta, arahkan ke bawah dan hasil seleksi akan muncul apakah dokumen Anda sudah memenuhi atau belum, jika belum maka dapat mengajukan sanggah sesuai jadwal yang ditentukan.
Saat mengecek hasil seleksi administrasi nantinya pengumuman berupa tulisan "MS" yang berarti memenuhi syarat administrasi atau "TMS" atau tidak memenuhi syarat administrasi.
Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI
Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI adalah sebagai berikut, mengacu pada Surat Edaran Peng-12/C/Cp.2/2023 tentang pelaksanaan seleksi calon pegawai pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kejaksaan RI.
Jumlah total petugas barang bukti yang dibutuhkan untuk lulusan D3 adalah 1.446 orang. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
Kategori umum: 1.3003
Papua dan Papua Barat: 43
Disabilitas: 100