Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa UNSA yang Permohonan Soal Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru Re A. Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000. Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa UNSA Jurusan Ilmu Hukum


zoom-inlihat foto
Sosok-Almas-567.jpg
ist
Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa yang Berani Ajukan Permohonan ke MK soal Usia Capres dan Cawapres


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden cukup menarik perhatian publik.

Sebelumnya, terkait batasan usia tersebut telah digugat oleh PSI dan sejumlah kepala daerah.

PSI menggugat agar batasan usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh MK. Alhasil peluang Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres tertutup. 

Menariknya ialah terdapat sosok mahasiswa yang berhasil bikin Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbiru Re A di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.

Baca: Menanti Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Bisakah Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres?

MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pengajuan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

 

Baca: Reaksi Cak Imin Soal Pencabutan Izin Acara Anies di Bandung: Artinya Picik, Ini Kompetisi Sama Kok

Profil Almas Tsaqibbiru

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

Bahkan, permohonan yang diajukannya pun dikabulkan MK dan sampai menjadi buah bibir masyarakat luas.

Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.

Statusnya kini disebutkan sudah lulus.

Baca: Kronologi Konflik Antara Kubu Anies Vs Pemprov Jabar, Mulanya karena Izin Acara di Bandung

Anak Bonyamin

Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.

Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Baca: Yenny Wahid Sebut Prabowo Sebagai Capres Paling Utama: Pak Prabowo Ini Top List dan Jadi Prioritas

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Alamat: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Fans Berat Gibran

Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.

"Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Almas juga membeberkan sejumlah pencapaian Gibran selama menjadi wali kota.

Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Gibran juga dinilai telah berhasil membuat daerah Surakarta menjadi maju dalam hal pariwisata.

 

(TribunnewsWiki.com) (TribunJakarta.com) (TribunnewsBogor.com) (Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved