TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan jika dirinya tak terlibat pada urusan penentuan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu ia sampaian melalui keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023) malam.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Jokowi.
Pernyataan yang dibuat oleh Jokowi tersebut menjadi jawaban dari pertanyaan wartawan mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengatakan, masalah capres dan cawapres itu menjadi ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Baca: Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa UNSA yang Permohonan Soal Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK
Selain itu, Jokowi juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres dan cawapres.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” lanjutnya dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca: Reaksi Cak Imin Soal Pencabutan Izin Acara Anies di Bandung: Artinya Picik, Ini Kompetisi Sama Kok
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
Adapun pada Senin siang, MK juga menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres dan Cawapres "