Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Hal Ini

Sebelumnya MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.


zoom-inlihat foto
HO-via-Tribun-Medan-Hakim-Konstitusi-Arief-Hidayat.jpg
HO via Tribun Medan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batasan usia Capres-Cawapres.


Putusan itu disampaikan usai MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Alasannya, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi.

Pun akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres maupun cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Mahkamah Konstitusi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved