"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan sejumlah pemohon.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan menjadi 35 tahun.
PSI menilai, ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Selain PSI, gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka beranggapan, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Kemudian, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024 nanti.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Baca: Ketika MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Isu Gugatan Usia Capres Cawapres, Gibran Terseret
Aturan batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Partai Garuda meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Adapun, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilaksanakan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Hingga kini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih berpedoman pada ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Hanya saja, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Projo Sudah Usulkan 2 Nama Alternatif Pendamping Prabowo
Baca berita terkait di sini