TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tertutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan itu teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
MK mengatakan penentuan usia minimal capres dan cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca: Respons Gibran Saat Lihat Massa Aksi Tapa Bisu Bawa Spanduk Kami Muak dengan Politik Dinasti
Baca: Rocky Gerung Nilai Gibran Anak Jokowi Belum Siap Jadi Wakil Presiden
Sementara itu, Gibran mengaku tak ambil pusing dengan penolakan gugatan itu.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari sama.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat."
Setelah gugatan di atas ditolak, Gibran tidak bisa menjadi cawapres karena usianya belum 40 tahun.
Sementara itu, Gibran juga tidak mempermasalahkan aksi sejumlah orang uang menolak politik dinasti. DIa menyebut semua masukan akan ditampung,
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.
Gibran: Ditunggu saja di MK
Gibran mengaku sudah berulang kali diminta oleh Prabowo untuk menjadi cawapresnya.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," ujar Gibran ketika ditemui di kantornya, Senin, (9/10/2013), dikutip dari Tribunnews.
Akan tetapi, peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo terganjal oleh UU Pemilu yang mensyaratkan umur cawapres minimal 40 tahun.
Untuk mengatasi hal ini, Prabowo telah membawa usulan penurunan batas usia minimal cawapres ke forum koalisi.
Gibran sendiri meminta masyarakat untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia minimal cawapres.
"Ya ditunggu saja di MK," kata Gibran.
Baca: Gibran Anak Jokowi Jadi Rebutan Kubu Prabowo dan Ganjar, Ini Kata Yusril
Baca: Jokowi Dituduh Jalankan Politik Dinasti Usai Isu Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Santainya
Ketika ditanya oleh Prabowo tentang kesediaannya menjadi bakal cawapres, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku hanya menjawab bahwa dia belum cukup umur.
"Umurnya tidak cukup. Kan, tidak cukup," kata Gibran.
Gibran mengatakan sudah melaporkan hal itu kepada elite partainya, termasuk kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, baliho bergambar Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka bermunculan di sejumlah tempat. Gibran juga mengaku telah melaporkan hal itu.
"(Soal baliho) Ya saya bilang itu relawan," kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Senin, (2/10/2023), dikutip dari Tribun Solo.
Menjelang Pemilu 2024, Gibran mengklaim menerima banyak tawaran mengisi berbagai posisi.
Menurut Gibran, tawaran itu tidak hanya datang dari internal PDIP, tetapi juga pihak lain, misalnya Gerindra.
Prabowo sambut baik
Sebelumnya, Prabowo menyambut baik usulan Gibran menjadi cawapres pandampingnya.
Prabowo yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengatakan akan mendengarkan aspirasi rakyat jika rakyat memang menghendaki Gibran menjadi pendampingnya.
Hal itu disampaikan Prabowo ketika mengomentari anggapan bahwa Gibran masih terlalu muda untuk menjadi cawapresnya pada Pilpres 2024.
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu, (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Gibran Tak Kunjung Disanksi PDIP, Pengamat Singgung Statusnya sebagai Anak Presiden
Akan tetapi, Prabowo berujar bahwa usulan Gibran menjadi pendampingnya baru akan didiskusikan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres.
Prabowo kemudian menyinggung kebiasaan di Indonesia tentang cawapres yang baru diumumkan pada menit-menit terakhir
"Tradisi Indonesia selalu last minute. Ha-ha-ha-ha-ha. Pusing kita ya. Enggak tidur-tidur kita. Ini wartawan juga nunggunya lama ini," ujarnya.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Gibran Rakabuming Raka di sini.