TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu

Yuni mengeluh lantaran membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-Fimelakolase-Tribun-Medan.jpg
kolase Tribun Medan
TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu. TKW bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.


Bahkan videonya menangis mempertanyakan soal hal tersebut menjadi viral dan disoroti publik.

Terkini, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu.
TKW bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
TKW Hongkong Kirim Celana Dalam Harga Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp 800 Ribu, Ini Kata Kemenkeu. TKW bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000. (kolase Tribun Medan)

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, video seorang TKW Hongkong dibuat menangis oleh Bea Cukai viral di media sosial.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu atas celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

Ia kecewa lantaran biaya yang dikenakan oleh Bea Cukai saat barang masuk ke Indonesia lebih besar dibanding harga aslinya.

Dimana dikatakannya, dirinya membeli celana dalam di Hongkong seharga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved