Hanya saja, PLN baru menindaknya pada Agustus 2023.
Pandu mengatakan, yang terpenting dari permasalahan itu adalah pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
"Poinnya, bukan seberapa sering ditengokin, tapi pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan. Kayak naik motor, ada enggak ada polisi tetap pakai helm," kata Pandu.
Di sisi lain, Pandu menuturkan jumlah petugas yang memeriksa P2TL juga tak banyak dibandingkan jumlah pelanggan.
Adapun Faisal berujar, pelanggan kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.
"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)