Gibran Anak Jokowi Jadi Rebutan Kubu Prabowo dan Ganjar, Ini Kata Yusril

Yusril yakin, baik kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo pasti berebutan Gibran.


zoom-inlihat foto
Prabowo-Gibran-Rakabuming-Raka-dan-Ganjar-Pranowo.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Kompas/KRISTIANTO PURNOMO/GARRY ANDREW LOTULUNG
Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presidan-calon wakil presiden akan menjadi perhatian semua pihak.

Yusril menilai, putusan MK tersebut akan mengubah peta politik yang ada saat ini.

"Semua mata sepertinya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 16 Oktober hari Senin yang akan datang," ujar Yusril saat ditemui di Senopati, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Dan saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis, baik bagi kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," kata dia.

Yusril menyampaikan, jika MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres, persoalan menjadi selesai.

Namun, hal sebaliknya akan terjadi jika MK membuat keputusan yang sebaliknya. Lalu, bisa juga MK mengabulkan gugatan, tetapi baru berlaku pada pilpres yang akan datang.

Baca: Gibran Tak Kunjung Disanksi PDIP, Pengamat Singgung Statusnya sebagai Anak Presiden

Baca: Jokowi Dituduh Jalankan Politik Dinasti Usai Isu Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Santainya

"Kalau MK kemudian menerima putusan permohonan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun, dan ataupun MK mengatakan tetap 40 tahun, kecuali ada syarat pernah menjadi kepala daerah atau lain-lainnya, maka itu akan terjadi peta perubahan kekuatan politik yang baru dalam beberapa hari yang akan datang, baik pada kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," tutur Yusril.

Sementara itu, gugatan batas usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang terbentur usia, sehingga tidak bisa maju di Pilpres 2024.

Yusril yakin, baik kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo pasti berebutan Gibran.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Dapil I DKI Jakarta, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Dapil I DKI Jakarta, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023). (Kompas)

"Saya perkirakan, sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya. Bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar, menarik ini. Dan ini akan menjadi satu perebutan," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Baca: Pamitan dengan Jokowi, Syahrul Limpo Sampaikan Prestasi Bidang Pertanian & Penghargaan

Baca: Sambut Baik Usulan Gibran Jadi Cawapres, Prabowo: Kalau Sudah Kehendak Rakyat, Gimana?

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved