Sosok ACA, Remaja Dipaksa Layani Bule Pakai Seragam SMA dan Video Syur Disebar: Diberi Uang Sejuta

Remaja berinisial ACA (17) itu menjadi korban eksploitasi seorang muncikari, JL (30), untuk melayani pria hidung belang.


zoom-inlihat foto
Sosok-ACA-Remaja-Dipaksa-Layani-Bule-Pakai-Seragam-SMA-dan-Video-Syur-Disebar-Diberi-Uang-Sejuta.jpg
(Kompas.com via Tribunnewsmaker)
Ilustrasi Video Syur. Sosok ACA, Remaja Dipaksa Layani Bule Pakai Seragam SMA dan Video Syur Disebar: Diberi Uang Sejuta


Direkam diam-diam

Tak hanya melayani pria mata keranjang, ACA juga direkam secara diam-diam saat berhubungan badan dengan WNA tersebut.

Hal itu dilakukan N pada Juni 2022 di sebuah apartemen bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," ucap Yossi.

Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.

Yossi mengungkapkan N mengambil video itu dengan durasi cukup panjang. Video itu diambil dengan durasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, peristiwa ini diketahui oleh keluarga berdasarkan informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi.

"Di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," ungkap Yossi.

Muncikari diringkus

Orantua ACA sempat syok dan terpukul saat melihat wajah anaknya terpampang dalam situs porno.

Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023.

Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.

Setelah buron selama beberapa bulan, muncikari berinisial JL akhirnya diringkus.

Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.

"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.

JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Penyebar video diburu

Saat ini, polisi masih memburu WNA berinisial N untuk mengetahui siapa sosok di balik penyebar video syur yang menampilkan ACA.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved