Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Mirna Salihin, Sandhy Handika pun menerangkan hal serupa.
Menurut Sandhy, Edi memang pernah membawa video gerakan tangan diduga Jessica ke persidangan.
"Tapi kami tidak menggunakan," kata Sandhy saat diwawancara Denny Sumargo.
Sebab Sandhy menjelaskan bahwa video milik Edi tidak dianalisa oleh ahli dari tim penuntut umum.
"Ini tidak termasuk yang dianalisa ahli digital forensik," katanya.
Sedangkan Edi Darmawan justru mengaku bahwa video tersebut sama sekali belum pernah ia tunjukan.
"Ini belum pernah dikeluarkan. Polisi senang sekali itu hari sampai lompat," kata Edi Darmawan.
Ia mengaku tak menunjukan video gerakan tangan ini karena tak mau hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jessica Wongso.
"Kenapa gak kita keluarkan waktu sidang ? kita gak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa," kata Edi ayah Mirna Salihin.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 7 Tahun Kasus Kopi Sianida, Baru Terungkap Edi Ayah Mirna Bohongi Hakim, Pengacara Jessica Geram