Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Simak Cara Klaim JHT Secara Online

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.


zoom-inlihat foto
Cara-klaim-JHT-BPJS-KetenagakerjaanKOMPAScomNURWAHIDAH.jpg
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.


Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:

- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E – KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

- NPWP

Baca: Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Melalui WhatsApp, Singkat dan Mudah

Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website

Cara klaim JHT secara online

Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved