Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Baca: Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Melalui WhatsApp, Singkat dan Mudah
Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
Cara klaim JHT secara online
Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB