Kejaksaan pun menerima pelimpahan perkara ini setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Ahli menyatakan , perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan,” ungkap Amri.
Sidang ditunda Minggu depan dan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli pidana.
Lebih jauh Amri mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan pekerja migran perempuan.
Pihaknya tidak ingin ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN.
Apalagi Tulungagung merupakan salah satu basis pekerja migran terbesar di Jawa Timur maupun Indonesia.
“Mereka sudah berjuang mendatangkan devisa ke negara. Karena itu mereka harus dilindungi,” pungkas Amri.
JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini terdakwa MFF menjalani penahanan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Enggan Diputus, Pria Surabaya Sebarkan Foto dan Video Syur Pacar yang Jadi PMI di Hongkong
Baca berita terkait video tak senonoh di sini