TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Jessica Wongso kembali mengguncang ingatan masyarakat Indonesia.
Jessica Wongso adalah pelaku dalam kasus kopi sianida yang kisah kasusnya dijadikan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Film tersebut merupakan film dokumenter yang mengangkat kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica kepada temannya Mirna Salihin dengan kopi sianida pada Rabu (6/1/2016) silam.
Meski baru dirilis, namun film tersebut telah menarik perhatian banyak penonton.
Terlebih lagi, kejadian yang terjadi pada tahun 2016 ini masih dianggap penuh misteri dan tanda tanya.
Dalam film tersebut terdapat wawancara eksklusif dengan Jessica Wongso, ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, hingga jurnalis yang menginvestigasi kasus tersebut.
Publik pun dibuat penasaran dengan latar kehidupan Jessica Wongso.
Baca: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Awal Kisah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bermula dari Sakit Hati
Baca: Alasan Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix Dihentikan, Ada yang Perlu Ditutupi ?
Lantas, siapakah sosok Jessica Wongso?
Jessica Wongso lahir di Jakarta 9 Oktober 1988.
Jessica bersekolah di Jubilee School Jakarta dan lulus pada tahun 2008.
Setelah lulus, ia mengikuti orang tuanya pindah ke Australia.
Di sana, ia melanjutkan studinya di Billyblue College Sydney, mengambil jurusan desain grafis.
Dia tinggal di Australia selama 7 tahun hingga 2015.
Setelah lulus kuliah, ia sempat mencari pekerjaan di Australia, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, ia kembali ke Indonesia, pindah ke rumah keluarganya di Jakarta Utara, dan mencari pekerjaan di Indonesia.
Jessica dikenal sebagai sosok yang hobi menggambar hal ini terbukti dari jurusan yang ia ambil ketika kuliah di Australia.
Menurut orang tuanya, Imelda Wongso, Jessica juga merupakan anak yang pendiam dan gemar bermain komputer.
Ia dikenal sebagai pribadi yang tenang dan manja, bahkan kepada orang tuanya.
Jessica berteman dengan mendiang Mirna Salihin keduanya kuliah di Australia.
Namun, seorang saksi mata mengatakan bahwa keduanya hanya sebatas kenalan, bukan teman dekat.
Mereka mengatakan hal ini terjadi karena keduanya sama-sama tinggal di Australia dan berkewarganegaraan Indonesia.
Keduanya diduga terlibat pertengkaran karena Mirna menyarankan Jessica untuk putus dengan pacarnya.
Ketika Jessica tidak menerima hal tersebut, ia merasa sakit hati dan tersinggung. Jessica kemudian membuat rencana untuk membunuh Mirna.
Mirna Salihin meninggal dunia pada hari Rabu, 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Pada saat kejadian Jessica tiba lebih dulu pada pukul 16.09 WIB.
Di sana, Jessica memesan cocktail dan minuman Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hany.
Sementara itu, untuk Mirna, Jessica memesan es kopi Vietnam. Satu jam kemudian, Jessica dan Hany tiba.
Setibanya di sana, Mirna menyesap kopi yang dipesannya.
Baca: Ramai Rilisnya Film Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Kondisi Makam Mirna Salihin di Bogor
Tak lama kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya berbusa, ia langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Jessica disalahkan karena memesan minuman tersebut untuk seorang teman yang belum datang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena kopi tersebut mengandung sianida.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2016.
Persidangan Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang terakhir diadakan pada 27 Oktober 2016 dan Jessica ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana tingkat pertama.
Jessica ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Biodata Jessica Wongso
Nama lengkap: Jessica Kumala Wongso
Nama panggilan: Jessica Wongso
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 9 Oktober 1988
Nama Mama: Imelda Wongso
Nama Papa: Winardi Wongso
Pendidikan: SMA Jubilee School Jakarta, Billy Blue College Sydney (Jurusan Desain Grafis)
Drama Panjang Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Tak Ada Bukti Langsung Jessica Pelaku
Tepatnya pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang mengandung racun sianida.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Dari penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka.
Kronologinya, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji reuni di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, langsung memesan tiga minuman.
Yakni satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.
Setelah Mirna datang, ia langsung meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun sianida.
Perempuan 27 tahun itu kejang-kejang dan tak sadarkan diri, kemudian mulutnya juga mengeluarkan buih.
Mirna dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya
Polisi pun menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaburkan racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Pada 16 Februari 2016, Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hanya saja gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.
Persidangan kasus tersebut pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Baca: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Awal Kisah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bermula dari Sakit Hati
Selanjutnya, butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik karena tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica yang bertanggung jawab membunuh Mirna.
Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.
Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.
Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling mengaitkan.
Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.
"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2016).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan mengatakan rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.
"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat 29 September 2016.
Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, mengatakan meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.
"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau tepergok begitu," tutur Nova.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).
Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
Jessica telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.
Jessica hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jejak Ferdy Sambo dan Krishna Murti di Kasus Jessica Wongso
Sosok Ferdy Sambo juga terlihat di film Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Mantan Kadiv Propam Polri yang kini telah resmi menjadi terpidana di kasus pembunuhan Brigadir J tersebut juga muncul di film kopi sianida Jessica Wongso.
Bukan hanya Ferdy Sambo, tetapi Irjen Krishna Murti juga terlihat di film Netflix tersebut.
Kemunculan Ferdy Sambo dan Krishna Murti dalam film Netflix kopi sianida Jessica Wongso ini dalam bentuk foto.
Diketahui, ketika kasus Jessica Wongso ini mencuat, Ferdy Sambo dan Krishna Murti masih bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketika peristiwa itu terjadi, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Sedangkan Ferdy Sambo menjabat Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus Jessica Wongso ini bahkan dipakai sebagai bukti yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Peristiwa tewasnya Mirna Salihin ini bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan seorang rekan mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Olivier di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, Mirna Salihin disebut memesan minuman Vietnam Ice Coffee. Setelah pesanan tiba, Mirna Salihin langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.
Saat mencoba minuman itu, menurut keterangan dalam persidangan, Mirna Salihin sempat mengeluh karena rasanya dan baunya dianggap aneh.
Tidak beberapa lama kemudian, ketika Mirna Salihin mendadak hilang kesadaran dengan tubuh kejang-kejang dan mulut berbusa.
Jessica Wongso dan Hani panik lalu bergegas membawa Mirna Salihin ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, dia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Sekitar akhir Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna dengan sangkaan pembunuhan.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun Network dengan judul "Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya" dan SOSOK Jessica Wongso, Kisah Pelaku Kopi Sianida yang Diangkat Menjadi Film Dokumenter Netflix
Baca berita terkait kopi sianida di sini