Fannky mengatakan polisi memeriksa lima siswa sejak Selasa, (26/9/2023), hingga Rabu, (27/9/2023), dini hari.
Dia menyebut kelimanya diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.
"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023).
Menurut Fannky, dua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), hingga saat ini belum dijadikan tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti."
Fannku belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat hanya satu siswa yang merundung korban.
"Peran masih kami dalami," kata Fannky.
Baca: KISAH Sedih R, Siswa di Temanggung yang Nekat Bakar Sekolah Karena Sering Dibully Teman dan Gurunya
Baca: Fakta Dibalik Kisah Viral Siswa SD Pindah ke SLB Karena Dibully
Pelaku diproses hukum
Fannky mengatakan kasus perundungan itu akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Menurut Fannky, terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
Adapun sanksi lainnya adalah kewenangan pihak sekolah.
Dia menyebut kasus perundungan itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu karena pelaku masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda."
Baca: Salsabilih Curhat Bagaimana Rasanya Jadi Istri Aldi Taher, Kerap Jadi Korban Bully : Alhamdulillah
(Tribunnewswiki)