"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan."
"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk, kan."
Tanggapan TikTok
Juru bicara TikTok Indonesia berujar pihaknya ingin pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena akan berdampak terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate.
Affiliate adalah program dari TikTok yang di dalamnya para kreator bisa memasarkan produk melalui konten mereka.
Tujuan affiliate ialah supaya ada lebih banyak orang yang produk tersebut. Kreator bakal mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata manajemen TikTok dalam keterangannya.
Baca: Istrinya yang Jadi Seleb TikTok Menghina Siswi Magang, Bripka Nuril Dicopot dari Jabatannya
Menurut manajemen TikTok, social commerce muncul sebagai solusi atas masalah nyata yang dihadapi UMKM. Social commerce juga membantu pegiat UMKM bekerja sama dengan kreator lokal untuk menambah meningkatkan traffic ke toko daring mereka.
Sejak adanya kabar larangan itu, manajemen TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara itu.
(Tribunnewswiki)