tribunjambi.com/kompas.com/ist
N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Baca: Update Kasus Pungli Kepsek SD di Bogor, Nopi Yeni dan Bu Yuyuh Saling Lapor: Pak Reza Full Senyum
Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
(TribunnewsWiki.com) (Tribun Network/thf/TribunJambi)
KOMENTAR