Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan itu mengaku dimutasi secara sepihak oleh sekolah.
Mohammad Arif akhirnya dipindahkan ke sekolah swasta hanya karena sikap kontra dengan kepala sekolah menjadi sorotan.
Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.
Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.
Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.
Rupanya bukan Arif saja yang mendapat mutasi penyegaran, namun juga beberapa orang guru lainnya di lingkungan Kemenag Pamekasan.
Meski demikian, Mohammad Arif tetap merasa dirugikan sehingga berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.
Kasus ini baru viral setelah beberapa media sosial kembali mengangkatnya dalam beberapa konten TikTok, YouTube, dan Facebook.
Dalam pengakuan Mohammad Arif, ia tidak pernah mengajukan diri untuk proses mutasi.
Diketahui, Mohammad Arif juga menjabat sebagai bagian dari tim pengendali mutu MAN 1 Pamekasan.
Ketika kepala sekolah menjabat, Mohammad Arif mengaku sebagai guru Bahasa Indonesia.
Ia memberikan pengajaran untuk siswa kelas 2 dan juga 3.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak sekolah MAN 1 Pamekasan, Madura.
(TRIBUN SUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini