Cara Ganti Foto E-KTP dengan Mudah, ini Syarat dan Ketentuannya

Selain tanda pengenal, KTP juga berguna untuk pembelian barang, transaksi, menumpang transportasi umum, dan masih banyak lagi.


zoom-inlihat foto
Tribunpontianakcoidka.jpg
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara Ganti Foto E-KTP dengan Mudah cara ganti foto KTP.Berikut informasi tentang cara dan persyaratan yang diperlukan apabila masyarakat hendak mengganti foto KTP di KTP Elektronik dengan yang baru.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.

Karena KTP merupakan tanda identitas yang sangat penting dan dibutuhkan seumur hidup.

Selain tanda pengenal, KTP juga berguna untuk pembelian barang, transaksi, menumpang transportasi umum, dan masih banyak lagi.

Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, KTP juga digunakan untuk berbagai keperluan administratif.

Karena berlaku seumur hidup, banyak yang menyayangkan foto yang terdapat dalam e-KTP mereka masing-masing.

Namun banyak pemegang KTP mengeluh, karena terkadang foto yang tertera di e-KTP tidak sesuai dengan harapan.

Baca: Cara Mengganti Alamat di KTP 2023, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Baca: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Dengan Mudah

Entah itu foto kurang jelas, buram atau tidak jelas, rusak, atau bahkan foto KTP tersebut sudah lama diambil sehingga wajah berbeda dengan sekarang.

Sehingga, banyak orang yang ingin mengganti foto tersebut.

Namun apakah memungkinkan untuk mengganti foto di e-KTP?

Ditjen Dukcapil Kemendagri mengumkan syarat dan cara mengganti foto pada KTP melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta.

Lalu apa syarat dan langkah-langkahnya?

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah) dan ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah)
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah) dan ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah) (TRIBUNJUALBELI.COM)

Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemegang KTP hanya perlu menyiapkan 2 syarat utama.

Yaitu KTP lama yang akan diubah fotonya dan Kartu Keluarga.

Kemudian, pemohon atau pemegang KTP bisa mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.

* Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan tidak diwakilkan

* Mengambil nomor antrian elektronik

* Menunggu di ruangan yang disediakan

* Petugas memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria untuk ganti foto KTP

* Mengambil foto pemohon

* Operator Mencetak KTP-elektronik baru





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved