Babak Baru Kebakaran di Bromo, Hendra akan Laporkan TNBTS: Petugas Lalai, Cuma Terima Uang Tiket

Kini pihak calon pengantin Hendra Purnama (39) justru akan melaporkan kembali terkait kelalaian petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)


zoom-inlihat foto
Tampang-Hendra-Purnama13.jpg
Tribunjakarta.com
Babak Baru Kebakaran di Bromo, Hendra akan Laporkan TNBTS: Petugas Lalai, Cuma Terima Uang Tiket


"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) dikutip dari Surabaya.Kompas.com.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengaku pihaknya mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.

Awalnya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan kejadian tersebut.

Tetapi, saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah meluas.

Saat ini Polisi telah mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran. Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.

Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Enam pengunjung pemicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo tiba di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Enam pengunjung pemicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo tiba di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma)

 

Baca: Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Akibat Penggunaan Flare Saat Sesi Foto Prewedding

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.

Bromo ditutup total

Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menuturkan, hingga Kamis (7/9/2023) sore, kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies belum bisa dipadamkam.

"Gara-gara kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies tersebut, Bromo ditutup total untuk wisatawan. Sampai sekarang api belum padam," kata dia.

Tim gabungan, ujarnya, masih berupaya memadamkan api yang telah membakar sekurangnya 50 hektar lahan.

Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.

"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu kebakaran," katanya.

Belum lama ini Bromo kebakaran

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved