TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widado mengungkap sosok Fredy Pratama, gembong sindikat narkoba yang disebut-sebut terbesar di Indonesia.
Menurut Wahyu, Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014. Dia kabur dari Indonesia sejak diburu polisi.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," kata Wahyu, dalam penjelasannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Wahyu berujar bahwa Fredy memiliki banyak nama samaran, misalnya Mimin, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming, demi mengelabuhi polisi. Di samping itu, dia juga dikenal sebagai The Secret, Cassanova, Mojopahit, hingga Airbag.
Selain menggunakan beberapa nama samaran, dia juga diduga telah mengubah identitas dan penampilannya supaya lolos dari polisi.
Baca: Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Terbesar di Indonesia & Ada 884 Tersangka
Wahyu menyebut pengungkapan jaringan internasional Fredy adalah adalah hasil kerja sama berbagai pohak, di antaranya sejumlah kementerian, kepolisian daerah, Kepolisian Malaysia, dan Kepolisian Thailand.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, jaringan itu adalah yang terbesar karena dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 408 laporan kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
Sudah ada 884 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Fredy saat ini masih memburon.
Wahyi menyebut jaringan Fredy bisa menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dalam jumlah sangat besar, mulai 100 hingga 500 kilogram.
"(Penyelundupan) dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," kata Wahyu.
Baca: Viral Video Gembong Narkoba Diikat di Jangkar & Dilemparkan ke Laut karena Curi Kokain
Aset Rp10,5 triliun disita
Bareskrim Polri sudah menyita aset Fredy senilai Rp10,5 triliun pada periode 2020 hingga 2023.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp10,2 triliun di antaranya dalam bentuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi.
Polisi juga aset Fredy dan keluarganya yang berupa hotel, tanah, dan kendaraan. Semuanya bernilai Rp111,83 miliar.
Rinciannya ialah tiga aset tanah dan bangunan di Malang dan satu aset di Surabaya, Jawa Timur. Satu unit apartemen dan dua aset di Jakarta. Sembilan aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, ada satu unit aset di Sleman, Yogyakarta, dan tiga aset di Bali.
Fredy juga memiliki aset di mancanegara.
"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp75 miliar," kata Wahyu.
Ada juga 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar milik Fredy Pratama dan 406 rekening dengan nilai Rp28,7 miliar yang disita.
Baca: KRONOLOGI Tingkah Kocak Bandar Narkoba Capek Dikejar Polisi, Ngaku Haus & Minta Minum: Haus Saya Pak
Wahyu menyebut turut menyita uang tunai senilai Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta.
Apabila ditotal, seluruh aset milik Fredy yang disita penyidik Polri mencapai Rp10.522.440.000.000.
Perputaran uang mencapai Rp51 triliun
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sejak tahun 2013 perputaran uang jaringan Fredy mencapai Rp51 triliun.
Jumlah itu didasarkan pada 32 laporan hasil analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara, perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi, tercatat ada Rp51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Aldery Teddy Benhard Sianipar, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri hari Selasa.
Aldery menyebut pihaknya bekerja sama dengan intelijen negeri jiran guna mendeteksi aset-aset Fredy di luar negeri.
Baca: Sosok Karenina Anderson, Artis dan Model yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Positif Konsumsi Ganja
PPTAK juga sudah memblokir total 606 rekening yang diduga berkaitan dengan Fredy. Total saldo rekening itu mencapai Rp45 miliar.
"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari."
"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia."
"Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp45 miliar."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang narkoba di sini.