Kerusuhan di Pulau Rempang, 7 Orang Jadi Tersangka, Berikut Duduk Perkaranya

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Pulau Rempang.


zoom-inlihat foto
Pulau-Rempang-memanas.jpg
Tribun Batam
Sejumlah aparat gabungan berjaga di Jembatan IV Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/9/2023). Suasana di sana menuju Pulau Rempang memanas.


TIBUNNEWSWIKI.COM - Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Jalan Raya Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Para tersangka disebut melakukan pemukulan dan pelemparan batu serta bom molotov ke arah petugas.

Awalnya ada delapan orang yang ditangkap Polresta Barelang. Akan tetapi, satu orang sudah dipulangkan karena tak ada bukti dia terlibat.

Warga yang dipulangkan itu hanya memvideokan kerusuhan di Rempang yang terjadi pada hari Kamis, (7/9/2023), itu.

"Berdasarkan rekaman video amatir serta keterangan tersangka Farizal, yang bersangkutan hanya memvideokan kejadian saja. Tidak ada memukul maupun melempar batu kepada petugas," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N. dalam keterangannya, dikutip dari Tribun Batam.

Nama ketujuh tersangka itu ialah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: KISAH Viral Ayah Gendong Bayinya yang Pingsan Kena Gas Air Mata saat Bentrok di Rempang Batam

Menurut Nugroho, ketika situasi mulai tak bisa dikendalikan, tim terpadu menembakkan gas air mata dan air yang menyebabkan warga membubarkan diri,

Kemudian, beberapa tersangka melakukan aksi pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas. Mereka turut membawa ketapel, parang, dan bom molotv.

Nugroho mengatakan kini pihaknya telah mendirikan tujuh posko terpadu di wilayah Rempang.

Posko-posko itu adalah posko di Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya, pintu masuk Pantai Melayu, Kedai Simpang Rezeki, Sungai Buluh Simpang Sembulang, dan Kantor Camat Galang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara menanti mereka.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang, dan batu.

"Satu dari delapan pelaku merupakan pelemparan bom molotov kepada petugas gabungan. Beruntung pelaku telah kami amanakan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat, (8/9/2023).

Baca: Sebanyak 211 Rumah Warga & 2 Ruang Kelas SD di Maluku Tengah Terbakar Akibat Bentrokan Antar Warga

Duduk perkara kasus Rempang

Kerusuhan di Rempang dipicu oleh penolakan warga atas rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Proyek itu membuat warga belasan kampung adat di Rempang terancam direlokasi dari sana. Dilaporkan ada sebanyak 10.000 warga yang terdampak.

Sejumlah Perwakilan warga kampung adat di Rempang kemudian datang ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (20/6/2023), dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin, dan anggota fraksi PKB Ratna Juwita di ruang fraksi PKB

Mereka menyampaikan keluhan tentang relokasi itu. Rusli Ahmad yang menjadi perwakilan warga Rempang mengklaimnya pihaknya terancam oleh rencana relokasi tersebut dan berharap hak warga atas tanah di sana bisa dipenuhi.

"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," katanya.

Kata dia, relokasi warga bisa memunculkan dampak negatif, misalnyai hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga dan risiko konflik horizontal di lokasi baru.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Mentalist (2011)

    The Mentalist adalah sebuah film Indonesia yang dibintangi
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved