TRIBUNNEWSWIKI.COM - Shane Lukas Lumbantoruan (19) tak kuasa menahan tangis setelah mendengar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya, Kamis, (7/92023).
Awalnya, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami anggota tim itu satu per satu. Setelah itu, dia menghampiri keluarganya di bangku penonton sidang.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D itu menitikkan air mata memeluk dan bersalaman dengan anggota keluarganya. Pihak keluarga memberikan dukungan kepadanya agar dia tetap kuat.
"Yang kuat, Shane, kami selalu ada buat kamu," kata salah satu anggota keluarga Shane, dikutip dari Kompas.com.
Selepas itu, Shane menyapu air matanya sembari keluar dari ruang persidangan. Kemudian, Shane langsung menyapu air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara
Baca: Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas
Ajukan banding
Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.
Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Lukas mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu
Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun
Adapun dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.
Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.
Tak dibebankan restitusi
Majelis Hakim memutuskan tidak membebankan restitusi kepada Shane
Menurut, anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramdes, restitusi tak dibebankan kepada Shane karena dia bukan pelaku utama.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ramdes di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.
Shane tak diharuskan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas
Baca: Nasib Apes Mario Dandy: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Ayahnya Tolak Bayari
Sempat memohon dibebaskan
Sebelumnya, dalam sidang pledoinya yang digelar pada hari Selasa, (22/8/2023), Shane meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.
"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam sidang itu.
Shane berharap Majelis Hakim mempertimbangkan vonis ringan apabila dia tidak divonis bebas
"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," pinta dia.
Shane juga mengklaim bahwa dia juga menjadi korban tindakan Mario Dandy lantaran tidak mengetahui apa yang terjadi di antara Mario, D, dan AG.
Di samping itu, dia mengaku baru mengenal D dan AG pada hari ketika penganiayaan itu terjadi.
"Saya sungguh menyesal, Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," katanya.
"Saya tidak mengerti, apakah saya hanya diminta memvideokan pembicaraan mereka atau diminta memfotokan. Begitu cepat peristiwa itu terjadi. Entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks (memberhentikan) saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang D."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Shane Lukas di sini.