TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dedy Limanto mematahkan stigma sepeda motor 2-tak jadul tidak bisa lolos uji emisi. Dia membuktikan bahwa dengan perawatan rutin motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emis
Dedy yang merupakan warga Depok, Jawa Barat, mengimbau kepada para pemilik motor 2-tak lainnya untuk jangan sungkan melakukan uji emisi.
Sebab justru dengan uji emisi pemilik tahu keadaan motornya.
"Intinya ialah jangan terpengaruh sama omongan orang yang tidak jelas. Cukup datang dan buktikan saja. Saya pas datang ada saja yang ngomong wah RX-King biasanya gimana-gimana, ya bilang iya gapapa, saya bayar, cuma ingin tahu," kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
"Tapi yang bilang bukan mekanik yang kerjakan motor saya, cuma teman-temannya saja bercanda. Saya juga bercanda bilang seperti itu. Uji emisi motor Rp 40.000," ungkap Dedy.
Baca: SEGINI Sanksi yang Harus Dibayar Jika Tak Lolos Uji Emisi, Tembus Sampai Ratusan Ribu
Dedy mengimbau pemilik motor -2-tak untuk uji emisi. Sebab dia buktikan belum tentu motor yang sering dianggap biang keladi polusi karena mengeluarkan asap pekat itu tidak bisa lolos uji emisi.
Lebih jauh kata dia, kalau berhasil lolos uji emisi justru jadi kebanggaan pribadi.
Kemudian pemilik motor juga bisa tenang lewat jalan protokol tanpa takut ada razia uji emisi yang dendanya lumayan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai menerapkan tilang emisi mulai 1 September-30 November 2023.
Besaran tilang razia uji emisi untuk roda dua dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000.
Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
"Saya jadi tenang. Alasan saya uji emisi, pertama bahasa klisenya ialah dukung program pemerintah yang intinya sebetulnya bagus buat polusi, jadi kalau kendaraan kita tidak layak kita beresin," kata Dedy.
"Kedua saya tidak mungkin saya tidak pakai ini motor, harus saya pakai ketiga supaya saya mebghindari ditilang jadi saya enak jalan tidak was-was," ungkap dia.
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023).
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," ungkap Asep, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Razia ini serentak digelar di beberapa titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Saksi yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Baca: Tips Cari Aman Berkendara Motor Listrik
Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, dengan rincian;